Posted in

Pustakawan dan Professor

Dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia nomor 39 tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah disebutkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi bergantung pada upaya untuk menumbuhkembangkan budaya dan kualitas akademik melalui implementasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. Integritas akademik diartikan sebagai komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pembinaan nilai integritas dalam menghasilkan karya ilmiah merupakan tanggung jawab perguruan tinggi dan juga kementrian. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka Rektor IAIN Kediri membentuk tim komite integritas di lingkungan akademik IAIN Kediri. Komite integritas terdiri dari unsur pimpinan pusat, pimpinan fakultas, dan sivitas akademika yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan karya ilmiah.

Salah satu tugas penting komite integritas akademik adalah melakukan verifikasi dan validasi dokumen pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen sesuai dengan ketentuan yang ada, dan menyusun kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan komite integritas. Jadi dalam setiap pengajuan kenaikan jabatan yang dilakukan oleh sifitas akademika IAIN Kediri, baik itu untuk pengajuan lektor, lektor kepala, profesor ataupun jabatan fungsioanal lainnya yang mensyaratkan karya ilmiah harus melalui verifikasi dan validasi komite integritas akademik.

Dalam komite ini, pustakawan IAIN Kediri turut berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan komite integritas akademik. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Kediri nomor 330 tahun 2024 tentang pembentukan komite integritas jabatan akademik dosen di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Kediri yang menunjuk salah satu pustakawan IAIN Kediri (Muhamad Hamim, S.Kom., M.Pd.) untuk menjadi bagian dari tim komite integritas jabatan akademik. Dengan adanya penunjukkan ini menunjukkan bahwa pustakawan IAIN Kediri memiliki kompetensi untuk peningkatan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh sivitas akademika IAIN Kediri.

by Hamim