Selamat dan Sukses Atas Penerimaan SK Terkait Penetapan Profresor Rumpun Ilmu Agama
Perpustakaan - SK Terkait Penetapan Profesor Rumpun Ilmu Agama merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk menetapkan seseorang sebagai Profesor (Guru Besar) dalam rumpun ilmu agama.
Penjelasan:
- SK (Surat Keputusan) ini berisi pengakuan resmi atas pencapaian akademik dosen yang telah memenuhi syarat menjadi profesor.
- Penetapan ini didasarkan pada hasil penilaian angka kredit kumulatif, karya ilmiah utama, dan kelayakan akademik yang diajukan melalui LLDIKTI atau Kementerian terkait.
- Karena bidangnya termasuk rumpun ilmu agama, maka penilaian substansi akademik biasanya juga melibatkan pakar ilmu agama dan sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama (bila institusinya berada di bawahnya, seperti UIN/IAIN/STAIN).
Keluarga UPT Perpustakaan mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Penerimaan SK Terkait Penetapan Profresor Rumpun Ilmu Agama.